Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka lahan baru untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan bekas pemakaman COVID-19 Rorotan, Jakarta Utara.
Selain itu, Pemprov juga tengah menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar seperti Depok dan Tangerang untuk menambah kapasitas lahan pemakaman.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, dari total 80 TPU di Jakarta, sebanyak 69 di antaranya sudah penuh dan hanya bisa digunakan dengan sistem tumpang.
“Kita ini sekali lagi punya 80 TPU. Di dalam 80 itu, 69 udah enggak bisa menerima baru tanpa harus ada penumpukan, tumpang. Sehingga dengan demikian, yang 69 ini harus ada tumpang,” ujar Pramono di RTH Kampung Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).
“Tumpang itu bisa yang lama ataukah dengan persetujuan keluarga. Jadi hanya 11 TPU yang betul-betul bisa tanpa itu pun mengalami keterbatasan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, salah satu solusi yang disiapkan adalah memanfaatkan kembali area pemakaman khusus Covid-19 yang banyak di antaranya tidak memiliki identitas atau keluarga yang diketahui.
“Maka kami sudah meminta kepada dinas pertamanan dan pemakaman untuk membuka ruang-ruang baru, fasilitas baru. Salah satunya adalah pemakaman yang dulu untuk Covid. Pemakaman untuk COVID kan banyak yang kemudian tidak teridentifikasi keluarganya, seperti yang ada di Rorotan,” kata Pramono.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menambahkan Pemprov DKI juga mempertimbangkan opsi kerja sama dengan wilayah sekitar Jakarta.
“Terkait dengan tadi pertanyaan yang ada di luar daerah DKI, itu hanya beberapa usulan karena sangat mahal lahan yang ada di Jakarta. Jadi, kita coba kerja sama dengan sekitar DKI, misalnya di Depok atau di Tangerang. Ya, mudah-mudahan nanti seizin Pak Gubernur bisa melakukan kerja sama dengan daerah,” ujar Fajar.
Fajar menjelaskan satu liang makam dapat digunakan hingga empat jenazah, dengan ketentuan usia makam minimal tiga tahun sebelum bisa digunakan kembali.
“Oh, untuk satu makam maksimal bisa empat. Oh, ada yang sampai lima. Ya, karena mungkin sudah lama ya, karena untuk menumpang aja harus minimal 3 tahun. 3 tahun baru bisa ditumpang,” pungkasnya.

1 month ago
18






































