Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Kerry merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Penetapannya [lokasi penahanan Kerry dipindah] sudah ada per sidang kemarin, saat ini tim masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna pelaksanaan penetapan tersebut," kata penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
"Semalam di akhir sidang kami sudah mendapatkan penetapan tersebut," ungkap dia.
Lingga pun mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan itu beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
"Kami menghormati Majelis Hakim atas penetapan dimaksud atas faktor kemanusiaan dan kebutuhan hukum," ucap dia.
"Mengingat kondisi klien kami yang tentunya memerlukan Rutan yang memiliki fasilitas kesehatan yang memadai, dan berharap semua pihak dapat menghormati dan melaksanakan sepenuhnya penetapan tersebut," imbuhnya.
Adapun dari dokumen yang diterima, penetapan pemindahan lokasi penahanan Kerry dikeluarkan pada Senin (20/10). Penetapan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
“Mengabulkan permohonan tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan yang dilihat, Selasa (21/10).
Adapun permohonan pemindahan tahanan Kerry itu diajukan oleh tim penasihat hukum pada Senin (13/10) lalu. Alasannya, karena Kerry disebut mengalami peradangan paru-paru sebagaimana yang tercatat di resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam permohonannya itu, tim penasihat hukum menilai bahwa Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi 'paripurna' dari Kementerian Kesehatan RI yang mampu menjamin perawatan terdakwa.
Melalui penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza adalah cukup beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan," bunyi penetapan tersebut.
Dalam kasusnya, Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Ia didakwa terlibat melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) ke perusahaan pelat merah.
Penyewaan itu menjadi bagian dari kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Rincian kerugian dalam kasus ini yakni:
Total keseluruhannya yakni sebesar USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar (setara Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

1 month ago
12






































