Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di Palembang. Empat orang ditangkap, termasuk pasangan suami istri dan bahkan orang tua kandung sang bayi. Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di Rumah Sakit Bari Palembang. Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya mengejutkan—sebuah sindikat jual beli bayi dengan sistem yang terorganisir dan modern, menjajakan “calon bayi” melalui TikTok. “Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari ibu yang ingin menjual bayinya maupun calon pembeli. Mereka berkomunikasi secara tertutup dan berpura-pura memberikan bantuan sosial,” ungkap dia, Kamis (23/10/2025).
Dalam operasi penyamaran, polisi menangkap keempat pelaku di lokasi transaksi di RS Bari Palembang pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.46 WIB. Bayi yang hendak diperjualbelikan berhasil diselamatkan dan kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Sumatera Selatan. Keempat tersangka yakni Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24). Fernando dan Rini berperan sebagai perantara pembeli, sementara Riska menjadi otak di balik jaringan tersebut. "Pelaku Riska dikenal aktif di TikTok dan menggunakan akun pribadinya untuk menjaring calon orang tua kandung yang kesulitan ekonomi, " kata dia. Tak hanya mengatur transaksi, Riska juga menyiapkan proses medis calon ibu dengan cermat. Ia membantu mengurus BPJS, menyiapkan biaya persalinan, hingga menentukan tempat melahirkan. "Dari penyelidikan, diketahui bayi yang baru lahir itu dijual seharga Rp 25 juta, dengan Rp 8 juta sudah diterima oleh ibu kandung bayi sebagai uang muka, " kata dia.

1 month ago
26






































