Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga pria bernama Dede Putra, William, dan Wendy terkait kasus penjualan vape berisi kandungan etomidate. Ketiganya diciduk di sebuah rumah di Tangerang, pada Kamis (6/11).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi adanya penjualan vape mengandung etomidate di sekitar klub malam di PIK.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang peredaran vape dengan kandungan etomidate yang beredar di sekitar PIK,” kata Eko dalam keterangannya.
Etomidate merupakan obat bius (anestesi umum) yang biasa digunakan di rumah sakit untuk menidurkan pasien sebelum operasi atau prosedur medis tertentu. Obat ini harus diberikan oleh tenaga medis profesional, bukan untuk dikonsumsi bebas — apalagi digunakan dalam produk seperti vape.
Penyidik kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan tiga pria. Para pelaku memiliki peran berbeda: Dede sebagai pengedar di klub malam PIK, William sebagai penjual, dan Wendy sebagai kurir.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa Dede sudah lima kali melakukan transaksi dengan William, dengan pembelian 100 vape mengandung etomidate setiap kali transaksi. Vape tersebut dijual ke pelanggan di klub malam di PIK seharga sekitar Rp3,5 juta per unit.
“Berdasarkan interogasi terhadap Dede, diperoleh informasi bahwa ia telah lebih dari lima kali membeli dari William alias Wilmarks dengan harga Rp2 juta per 100 cartridge etomidate. Pembayaran dilakukan melalui transfer, sementara serah terima barang dilakukan di sekitar ruko 21 Club dengan bantuan kurir. Dede kemudian menjual vape tersebut seharga Rp3,5 juta,” beber Eko.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menelusuri asal-usul vape mengandung etomidate tersebut.

2 weeks ago
20






































