Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membocorkan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Yassierli menekankan pemerintah tak lagi mengarah pada satu angka untuk kenaikan UMP seperti tahun lalu.
Pemerintah sedang menyusun skema baru untuk UMP 2026 yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
“Kita sedang menyusun konsep kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana,” tutur Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11).
Konsep yang disiapkan adalah rentang kenaikan (range) yang memberi ruang bagi setiap daerah menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing. Dengan demikian, provinsi atau kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi bisa menetapkan upah lebih tinggi dibanding wilayah yang ekonominya melambat.
Range tersebut akan menggunakan variabel alfa yang diperluas sesuai amanat MK. Alfa sebelumnya dibatasi 0,1-0,3, namun kini pemerintah mempertimbangkan perluasan sekaligus memasukkan faktor kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai penyesuaian baru.
“Jadi kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ (putusan MK Nomor 168/2023) ada amanah terkait dengan, satu misalnya, bagaimana Upah itu mempertimbangkan KHL,” jelas Yassierli.
Kemudian Kemnaker menginginkan penetapan kenaikan UMP 2026 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun lalu. Meskipun saat ini aturan tersebut masih berbentuk rumusan atau draft.
"Draft ya (PP) saya tidak mengatakan final, kalau final tentu adalah dokumen ditandatangani oleh Pak Presiden. Jadi draft, dan ini juga masih dalam proses kita untuk dikaji bersama dialog sosial. Hari Senin, Insyaallah Senin Selasa Rabu kita akan melakukan sarasehan dengan para Kepala Dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” tuturnya.
Yassierli menegaskan jadwal pengumuman UMP tahun ini tidak lagi terikat dengan ketentuan dalam PP 36/2021 yang mengharuskan penetapan maksimal pada 21 November. Meski demikian Yassierli belum membocorkan kapan UMP 2026 akan diumumkan.
“Terkait dengan tanggal, memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021). Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November. Jadi tidak ada terikat dengan itu,” jelasnya.
Kenaikan UMP Tetap Berlaku 1 Januari
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, meskipun belum diumumkan esok hari, UMP 2026 tetap berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Kan yang penting upah minimum tahun depan berlaku 1 Januari kan? (Tidak diumumkan besok) karena kan ada beberapa hal pertimbangan. Tadi Pak Menteri bilang putusan MK harus kita pertimbangkan baik-baik. Isu disparitas dan sebagainya. Insyaallah 1 Januari berlaku upah 2026,” katanya.
Indah juga melihat ada tiga pertimbangan dalam penetapan UMP 2026, mengenai putusan MK yang ditindaklanjuti, memasukkan KHL dan harus ada pemberdayaan Dewan Pengupahan, juga harus mempertimbangkan proporsionalitas antara daya beli bekerja dan kemampuan perusahaan.
“Sehingga dengan tiga itu, maka kita harus membuat semacam kata Pak Menteri milestone, mikir jangka panjang. Jangan sampai disparitas ini semakin tinggi, kalau satu angka kan jadinya disparitas tinggi,” jelasnya.

4 days ago
18







































