Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam kurun waktu 1 bulan, Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 22 laporan Polisi dan 32 tersangka penyalahgunaan narkoba, Jumat (3/10).
Puluhan tersangka itu merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan selama 1 bulan September 2025.
"Dari 32 tersangka yang berhasil diamankan, 22 diantarannya merupakan pengedar narkoba dan 10 orang merupakan penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers.
Kapolresta mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak sabu 302,77 gram, ganja sebanyak 0,79 gram dan 20 butir pil ekstasi.
"Apabila ditafsir barang bukti narkoba itu berhasil menyelamatkan 1.051 orang dan kerugian finansialnya Rp 309 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menyebutkan kasus narkoba yang paling banyak ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang dengan masing-masing 3 kasus.
"Lalu Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat dan Bumi Waras dengan masing-masing 2 kasus. Sisanya 1 kasus di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan dan Tanjung Senang," sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan pidana paling singkat 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Yul)