Seorang pria berinisial Sunandar (41), warga Desa Sumber Rezeki, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Ironisnya, alih-alih melindungi keluarga, pelaku justru tega merusak masa depan korban yang seharusnya ia jaga. Aksi bejat ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke Polres Muba pada 19 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Muba, Iptu S. Hutahean, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (29/9/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Modus pelaku sederhana, mendekati korban lalu memeluknya dari belakang sebelum melancarkan aksi bejat itu. Perbuatan dilakukan satu kali, tetapi dampaknya bisa menghantui korban seumur hidup,” tegas Hutahean, Selasa (30/9/2025).
Atas perbuatannya, Sunandar dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Polisi menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kekerasan seksual di lingkup terdekat.
“Kasus ini menjadi peringatan, bahwa ancaman tidak selalu datang dari luar. Kami imbau keluarga segera melapor jika menemukan tanda-tanda serupa,” tambahnya.