Total 959 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi imbas demo berujung kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia selama rentang 25 hingga 31 Agustus 2025.
"Dari seluruh laporan itu, Polri telah menetapkan total 959 orang tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, di Bareskrim Polri pada Rabu (24/9).
Jika dirincikan, 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak. Para tersangka tersebut dikenakan berbagai pasal seperti penganiayaan hingga perusakan fasilitas umum.
"Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya," ucap dia.
Khusus untuk anak, sambung Syahar, ada beberapa yang diberikan diversi oleh polisi dan adapula yang kasusnya dilanjutkan ke kejaksaan. Diversi hukum adalah upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"68 anak sudah diproses diversi," jelas dia.