Polda Metro Jaya menegaskan transparan saat menyelidiki kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Tak pernah ada barang bukti yang ditutupi atau dihilangkan oleh polisi.
"Salah satu bentuk transparansi dari penyelidik Direktorat Kriminal Umum ya, bahwa tidak ada niatan untuk menutup-nutupi, tidak ada niatan untuk mem-framing atau menghilangkan barang bukti," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10).
Bahkan, dalam melakukan penyelidikan, polisi melibatkan pihak eksternal untuk turut melakukan pengawasan. Pihak eksternal yang dimaksud yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Kemenkopolkam, hingga Kementerian Luar Negeri.
"Penyelidik dari Direktorat Kriminal Umum sudah diawasi oleh pengawas eksternal," ucap dia.
Dalam waktu dekat, polisi bakal menemui keluarga dari Arya Daru untuk kembali menunjukkan semua barang bukti yang sudah dikumpulkan oleh polisi. Bahkan, jika diperlukan, 20 rekaman CCTV yang sudah diperoleh oleh polisi pun akan diperlihatkan lagi ke keluarga Arya Daru.
"Penyidik siap-siap untuk menunjukkan seluruh alat bukti yang ditemukan oleh penyelidik di depan keluarga," ujar dia.
Arya Daru adalah diplomat muda Kemlu yang ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat dengan wajah terlilit lakban.
Polda Metro Jaya telah mengungkap penyebab kematian Arya Daru, yaitu tidak ada unsur pidana dan tidak ada pihak lain yang terlibat. Namun, mereka masih membuka ruang bagi siapa pun yang mengetahui fakta dan hal baru terkait kasus kematian Arya Daru.