Polisi akhirnya menangkap R (47), seorang pelaku teror pembakaran masjid di Kota Makassar serta beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.
Pria ini ditangkap oleh jajaran Polres Maros di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (30/9) kemarin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran masjid,” kata Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya saat jumpa pers, Rabu (1/10).
Di depan polisi, R mengakui perbuatannya. Telah melakukan pembakaran lemari berisi perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45, Kabupaten Maros, pada Senin (16/9) lalu.
Tidak hanya itu, ia juga mengakui merusak dan membakar masjid Al-Mujahidin di Kota Makassar, dan juga masjid Syuhada 45 di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
“Jadi inilah pelaku pembakaran masjid yang terjadi di Makassar dan Pangkep, beberapa waktu lalu,” sambungnya.
Pelaku Tidak Suka Wanita ke Masjid
Polisi terus melakukan penyelidikan kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku nekat membakar lemari masjid karena tidak suka jemaah perempuan ke masjid.
“Tersangka tidak senang kalau ada perempuan pergi salat di Masjid,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan terpisah.
R tak suka jemaah perempuan datang ke masjid tanpa membawa mukena.
“Kalau mau salat di Masjid bawa sendiri mukena. Tapi, kami sementara mau periksa kejiwaannya oleh psikiater,” sambungnya.
Polres Maros menegaskan akan menindak tegas setiap aksi yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta meresahkan masyarakat, khususnya yang menyangkut tempat ibadah.
“Untuk saat ini, pelaku kami amankan di Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.