Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah diplomat muda Arya Daru Pangayunan, perlu dilakukan. Sebab, pihak keluarga mengaku belum menerima hasil autopsi Arya Daru.
"Kalau saya berkesimpulan dari pernyataan-pernyataan tadi bahwa Kapolri harus membuka kembali perkara ini, melakukan autopsi ulang. Karena pada prinsipnya adalah autopsi itu dilakukan berarti ada keragu-raguan penyebab kematian seseorang kan begitu,” ucap Umbu dalam RDP bersama keluarga Arya Daru pada Selasa (30/9).
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya mengatakan, apabila hal tersebut perlu dilakukan, maka polisi akan kooperatif untuk melakukan ekshumasi tersebut.
"Kemudian ada permintaan untuk ekshumasi, apakah ada peluang itu, sekali lagi saya sampaikan, selalu terbuka kemungkinan-kemungkinan, itu selalu ada. Kalau memang harus ekshumasi ulang pasti akan diekshumasi ulang," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10).
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan dari penyelidik untuk mengungkap fakta di balik kematian Arya Daru.
"Ini untuk salah satu bukti bahwa bentuk transparansi, bentuk dari keterbukaan dari penyelidik, dan bentuk niat dari penyelidik untuk benar-benar ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini," jelas Reonald.
Penyelidik Polda Metro Jaya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga dan pengacara Arya Daru. Sudah ada kesepakatan untuk bertemu membahas sejumlah permintaan keluarga.
"Sekali lagi tadi kami sudah menghubungi pihak penyelidik dalam waktu dekat ini, dan kemarin juga waktu kami ada wawancara di salah satu media kami sudah langsung menyampaikan dengan salah satu lawyer dari pihak ADP dan salah satu lawyer juga setuju untuk segera bertemu antara penyelidik dengan pihak keluarga didampingi," ungkap Reonald.
"Nanti lawyernya karena ada beberapa hal yang memang harus disampaikan penyelidik untuk menjelaskan perkara kasus ADP tersebut, karena dari pihak keluarga, sepertinya masih belum, hingga saat ini masih belum puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," tutup Reonald.