Lampung Geh, Lampung Tengah - Polisi berhasil membongkar rumah produksi pembuatan senjata api rakitan di Jalan Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dari hasil ungkap tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial SK (53) dan HS (43).
Kapolsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah AKP Dailami mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (29/9). Berawal dari petugas menerima laporan dari masyarakat.
"Jadi kami menerima informasi ada sebuah rumah di Jalan Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah disalahgunakan sebagai tempat produksi senpi rakitan," katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, Polisi mengamankan kedua tersangka yang merupakan pembuat atau perakit senpi.
"Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil menyita barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat suku cadang senjata api rakitan seperti 1 set bor listrik, 1 buah alat potong gerinda, 1 set alat las, 1 buah silinder peluru, 2 buah laras, 1 buah penarik, 2 buah mata gerinda, dan 5 buah per," ujarnya.
Menurut Dailami, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak," pungkasnya. (Yul/Ansa)