Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini kasus kematian diplomat muda, Arya Daru Pangayunan belum ditutup hingga saat ini. Hal tersebut menjawab pernyataan pihak keluarga Arya Daru di Komisi XIII DPR, beberapa waktu lalu.
"Sekali lagi kami tegaskan di sini, Direktorat Reserse Kriminal Umum sampai saat ini belum pernah menghentikan penyelidikan kasus ADP," ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10).
Reonald mengatakan, kasus ini belum ditutup karena barang bukti berupa ponsel yang sehari-hari digunakan oleh Arya Daru, belum ditemukan hingga saat ini.
"Dan hingga saat ini salah satu barang bukti yang hilang yaitu handphone masih dicari dan penyelidik masih berupaya untuk menemukan barang bukti tersebut berada," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kendala kenapa hingga kini penyidik masih belum menemukan ponsel tersebut. Diketahui ponsel tersebut hilang di malam sebelum Arya Daru ditemukan tewas pada 7 Juli 2025.
"Sekali lagi, untuk menemukan barang bukti tersebut yang namanya handphone itu bisa terdeteksi apabila device tersebut atau handphone tersebut sudah diaktifkan atau dalam kondisi on atau menyala, baru bisa dideteksi, di mana keberadaan handphone tersebut, jam berapa aktifnya," ungkap Reonald.
Kondisi ponsel yang hilang dalam kondisi mati, menyulitkan penyidik dan pihak labfor untuk melacaknya.
"Selagi handphone atau device tersebut tidak dalam posisi off, terkendala dengan pencarian barang bukti, baik secara yang menggunakan dengan teknologi atau IT," kata dia.