Polda Jatim mengembalikan sebanyak 39 buku yang sempat disita dari para tersangka demo ricuh di sejumlah wilayah di Jawa Timur periode 29-31 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, merinci 39 buku yang dikembalikan yakni 21 buku milik Paul Fakhrurrazi atau dikenal dengan Kawan Paul, 5 buku milik tersangka AFY, dan 11 milik tersangka GLM.
Jules menyampaikan, pengembalian buku itu dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap barang bukti termasuk buku-buku yang sebelumnya disita.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.
"Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut," kata Jules dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Jules menjelaskan, alasan awal penyitaan buku karena dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP.
Maka dari itu, barang-barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana harus disita terlebih dahulu sebelum dianalisis.
Setelah didalami, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.
"Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, dan tidak ada lagi penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga," ucapnya.