Kasus dugaan pencabulan siswi SMP di Lubuklinggau yang melibatkan seorang oknum guru bimbingan konseling (BK) berinisial A (31) semakin rumit. Tidak hanya berstatus terlapor atas dugaan tindak pencabulan, A juga balik melaporkan ayah korban, AS, dengan tuduhan penganiayaan.
Perkembangan ini bermula setelah keluarga korban, P (12), melaporkan dugaan pencabulan ke sekolah dan kepolisian pada Senin (22/9/2025) malam. Sehari kemudian, A menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau, Selasa (23/9/2025) pagi. Namun, kedatangannya sekaligus diikuti dengan pelaporan balik terhadap AS.
Kanit PPA Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran, membenarkan adanya laporan ganda tersebut.
“Ya, pelaku membuat laporan juga. Jadi saat ini posisinya saling lapor,” ujarnya.
Menurut penjelasan polisi, insiden penganiayaan itu terjadi ketika A selesai menunaikan salat subuh di masjid kawasan Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Saat hendak pulang, ia diduga ditabrak oleh AS dan sempat mendapatkan ancaman.
“Korban (A) mengalami luka di tangan dan kaki. Sudah dilakukan visum dan ada saksi yang melihat,” jelas Kopran.
Meski begitu, hingga kini polisi belum memanggil AS terkait laporan tersebut. Sementara proses penyelidikan atas dugaan pencabulan terhadap P terus berjalan dengan tahapan gelar perkara.
“Kalau ayah korban belum kita panggil, sedangkan laporan pencabulan sudah masuk tahap gelar perkara,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial viral dan menuding A melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya. Dalam postingan tersebut, disebutkan pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.