Nikita Mirzani meledek Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tengah jalannya sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU, Kamis (25/9). Ia meledek JPU dengan cara melakukan goyangan velocity.
Peristiwa itu terjadi ketika salah satu jaksa pria menanyakan makna atau maksud dari percakapan antara dokter Oki Pratama dengan Reza Gladys dalam pesan singkat. Hal itu ditanyakan jaksa kepada ahli bahasa, Frans Asisi, yang dihadirkan pihak Nikita Mirzani.
"Katanya (Oki), 'Manusia kalau mau ditutup mulutnya itu pakai apa? Pakai uang. Dokter Reza maunya apa? Nikita enggak speak up? Bisa saja Dok, kasih aja, kasih makanan istilahnya. Soalnya kalau dia sudah speak up, bisa hancur, Dok'. Pada intinya untuk tidak speak up ya dikasih makanan, kan begitu," ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/5).
"Itu kesimpulan. Anda berkali-kali tidak bisa membedakan antara kesimpulan dengan kata-kata yang ada," timpal ahli bahasa, Frans Asisi.
Mendengar tanggapan ahli, Nikita langsung melempar ledekan ke arah jaksa sembari bergoyang velocity.
Hal itu dilakukan berulang oleh Nikita hingga akhirnya mengundang perhatian Hakim Ketua, Kairul Soleh.
"Tolong terdakwa ya, giliran saudara sudah kita berikan menanggapi ya, tolong dihargai pihak yang lain. Kalau pihak saudara bertanya, dilakukan seperti ini kan keberatan juga kan begitu ya," tegas Kairul Soleh.
Mendengar teguran hakim itu, Nikita pun langsung terdiam. Namun, reaksi Nikita tersebut sontak memancing teriakan para pengunjung sidang.
Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Nikita Mirzani juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.