Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut tidak ada dualisme usai PPP menggelar Muktamar X. Muktamar adalah forum pengambilan keputusan tertinggi termasuk untuk memilih ketua umum untuk lima tahun mendatang.
“Mahkamah berkewajiban untuk menyampaikan menyampaikan bahwasannya tidak ada perselisihan internal yang terjadi,” kata Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Kericuhan pada saat jalannya muktamar dimaknainya sebagai bentuk perbedaan pendapat dalam berdemokrasi. Ia meminta agar hal itu tidak dibesar-besarkan sehingga menyudutkan partai berlambang Ka'bah itu.
Dalam gelaran Muktamar X PPP pada akhir September lalu, sejumlah kader terbagi dalam memberikan dukungannya untuk dua calon ketua umum PPP yakni Agus Suparmanto dan Muhamad Mardiono.
“Perbedaan itu adalah suatu rahmat bagi kita. Namun dalam kepentingan konteksnya bagaimana kami membesarkan, menyelamatkan Partai Persatuan Pembangunan tentu kami harus melihatnya lebih jernih lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Irfan menyinggung bahwa PPP adalah partai yang berpengalaman. Menurutnya, perbedaan-perbedaan di dalamnya itu adalah cara kader dalam membangun partai.
“Saya malah kok berpikir apakah ini cara Allah SWT untuk membangkitkan PPP ini menjadi besar, mulai dari pertengkaran agar ada semangat yang sama untuk sama-sama membesarkan partai,” tutup dia.
Adapun pihak atau kubu Agus Suparmanto telah menyerahkan SK Kepengurusan ke Kementerian Hukum. Di sisi lain, kubu Mardiono juga menentang aklamasi Agus dan mengeklaim kubunya lah yang menang dalam Muktamar X PPP.