KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji di Kementerian Agama (Kemenag). Diduga terkait dengan pelaksanaan ibadah haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kerap kuota petugas haji khusus itu disalurkan kembali ke jemaah haji saat tidak terpakai.
"Nah, seringkali kuota para petugas haji, misalkan satu untuk 20 orang, kemudian karena ini dianggap masih ini, ya, disalurkan kembali, maksudnya begitu, ya, disalurkan kembali kepada jemaah kalau itu tidak terpakai," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10).
Dalam kesempatan itu, Asep menjelaskan bahwa kuota haji khusus tersebut tak seluruhnya untuk jemaah haji. Melainkan, juga dibagi untuk petugas haji khusus.
"Jadi, ada pendampingnya biar syarat dan rukunnya itu terpenuhi yang membimbing secara religiusnya, dari sisi agamanya, orang-orang yang memang mengerti syarat dan rukun dari ibadah haji itu," tutur Asep.
"Nah, itu yang membimbing para jemaah. Di samping itu ada juga dari bidang kesehatannya, yang menjaga kesehatan jemaah, nah itu yang dimaksud dengan para petugas haji tersebut," paparnya.
Adapun kasus yang sedang diusut KPK ini terkait dugaan korupsi dalam kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu.
Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, diduga membagi rata kuota tambahan itu menjadi 10 ribu jemaah haji reguler dan 10 ribu jemaah haji khusus.
Padahal, menurut KPK, bila merujuk pada UU, seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Pengaturan kuota haji reguler dan khusus dibagi rata itu termuat dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Gus Yaqut pada 15 Januari 2024.
Dalam SK tersebut, diatur pula pembagian untuk jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Kuota jemaah haji khusus sebanyak 9.222 orang dari total tambahan 10 ribu.
Sementara itu, kuota petugas haji khusus sejumlah 778 orang, dengan rincian:
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.