KPK menjerat Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
Asep menjelaskan, Menas diduga menyuap eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Suap diberikan dengan tujuan agar perkara beberapa rekanannya di MA dimenangkan.
Namun, KPK tidak menyebut berapa jumlah uang yang diberikan Menas kepada Hasbi Hasan.
Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Menas langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
"Melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama," ujar Asep.
Menas ditangkap KPK pada Rabu (24/9) kemarin di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah Menas beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Tercatat, Menas sudah absen panggilan pada Senin (28/7), Senin (4/8), dan Selasa (12/8).
Penasihat hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penangkapan terhadap kliennya. Dalam kesempatan itu, ia pun membantah kliennya terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan.
"Kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan. Pak Menas tidak pernah mengurus apa pun dan tidak pernah ada kepentingan apa pun sama Hasbi Hasan," tutur Elfano.
"Saya juga masih menggali mengenai kasus posisi beliau dan dasar hukum laporan pengembangan yang dibuat sendiri oleh KPK," imbuhnya.
Dalam kasusnya, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan. Di hotel tersebut turut dibahas perkara yang tengah ditangani di MA.
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Putusan tersebut sudah inkrah usai MA menolak kasasinya. Adapun kasusnya terkait pengurusan perkara di MA.
Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Belum ada keterangan dari Menas Erwin mengenai penangkapan maupun perkara yang menjeratnya tersebut.