Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) masih memberikan kuota penampungan sampah dari Kota Yogyakarta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. Kuota yang dialokasikan sebanyak 3.000 ton dengan syarat adanya progres nyata dalam pengurangan dan pengolahan sampah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan setelah kuota tersebut terpenuhi, Kota Yogyakarta tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke TPA Piyungan.
“Kami yang terakhir ini, catatannya terakhir. Memberikan kuota kepada mereka (Kota Yogya) 3.000 ton. Tapi dengan catatan bahwa harus ada mekanisme pengurangan,” kata Made saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (29/9).
Menurutnya, kapasitas 3.000 ton itu sebenarnya sudah menyisihkan dan hanya bisa menangani lima depo. Kebijakan ini sekaligus menjadi tolok ukur sejauh mana Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki progres dalam pengurangan volume, pengolahan sampah, dan pembinaan masyarakat.
Made juga menekankan pentingnya penegakan aturan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Yogyakarta.
“Mereka kan juga sudah punya perwal kalau tidak salah tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Nah itu mestinya harus diterapkan. Khususnya mungkin nanti di APK pada belanja di toko-toko modern,” ujarnya.
Kuota ini disebut menjadi yang terakhir karena Kota Yogyakarta sudah diberi peringatan sejak lama. Meski begitu, sejumlah kendala masih ditemui, termasuk pengolahan sampah di Bawuran, Bantul, yang hingga kini belum berjalan sesuai rencana.
“Misalnya di Bawuran yang di Bantul. Ini kan kemarin kan kota yang jaga. Ternyata kan Bawuran tidak berproses. Nah ini harus kita diskusikan bersama. Karena kan kota itu kan tidak punya lahan, tapi punya anggaran. Nah ini bagaimana kemudian kerjasama dengan wilayah lain. Untuk kemudian dari sisi pengolahan sampah dari kota,” jelas Made.