Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengungkap ada 3 perempuan yang ditangkap saat periode demo ricuh akhir Agustus lalu. Menurutnya, mereka ditangkap tidak sesuai prosedur.
"Perempuan yang ditangkap saat unjuk rasa itu bukan peserta yang sengaja mengikuti demonstrasi. Dari 3 perempuan berhadapan hukum, mereka yang di unjuk rasa itu hanya ingin melihat, menonton jalannya aksi. Tapi mereka juga menjadi ditangkap," kata Dahlia di rapat dengan Komisi XIII dikutip Selasa (30/9).
"Temuan yang lain proses pemeriksaan awal terkait keterbatasan jumlah penyidik, orang orang yang ditangkap hal ini berdampak pada waktu lamanya pemeriksaan, pendataan awal," tutur dia.
Dalam rapat itu Ketua Komisi XIII Willy Aditya meminta Komnas Perempuan membuka siapa 3 perempuan yang ditangkap itu.
Akhirnya, Dahlia menyebut inisial dan mereka sempat ditahan.
"3 PBH yaitu yang dua ada di Polda DKI Jakarta, yang berinisial F dan berinisial G. Yang satu di Bareskrim berinisial L," ujarnya.
Dahlia menambahkan, mereka ditangkap kemudian distigmakan buruk. Dari provokator hingga perempuan nakal.
"Kami juga melihat ada yang ditangkap, stigma muncul ketika mereka menjadi pengunjuk rasa dianggap penyusup, bahkan provokator, atau perempuan nakal karena berada di ruang publik pada malam hari," kata dia.
"Situasi yang dialami 3 PBH ini ditangkap di rumah mereka tanpa ada pemanggilan resmi terlebih dahulu. Ini menimbulkan trauma sendiri sebagai PBH, juga keluarga. Terutama alasan penahanan berawal dari unggahan unggahan di media sosial mereka," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga perempuan yang ditangkap polisi adalah Larasati Fazia, Figha, dan seorang berinisial G.
Perempuan berinisial L adalah Laras Faizati, pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional.
Ia ditangkap ditahan di Bareskrim Polri sejak 1 Septembr dan dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara, dan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman enam dan empat tahun penjara.
Sementara Figha setelah siaran langsungnya di TikTok dianggap mengajak pelajar turun ke jalan pada aksi 25 Agustus 2025. Videonya viral dan ditonton 10 juta kali.