Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut keterlibatan sektor swasta dalam kasus korupsi di Indonesia semakin pesat. Namun, saat ini, belum ada aturan yang mengatur soal hal tersebut.
Menurut ICW, dari total 888 tersangka yang dijerat penegak hukum terkait korupsi pada 2024, terdapat 261 tersangka berlatar belakang pemerintah. Kemudian disusul pihak swasta sebanyak 256 orang.
"Tren menunjukkan bahwa pelaku korupsi tidak hanya berasal dari aktor ASN atau PN saja akan tetapi justru lebih didominasi dari kalangan swasta/privat," kata Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, dalam paparannya di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
ICW kemudian menelusuri keterlibatan pihak swasta dalam kasus korupsi.
Berdasarkan tren penindakan korupsi, selama satu dekade ternyata keterlibatan swasta justru meningkat berkali-kali lipat dibanding tahun 2012. Pada tahun tersebut, tersangka dari pihak swasta berjumlah 51 orang saja.
Menurut Azhim, kondisi tersebut diperparah dengan hingga saat ini Indonesia belum mengatur korupsi di sektor swasta atau private bribery in the private sector.
"Padahal, dalam praktik bisnis modern, bentuk suap yang terjadi antar sesama pelaku usaha atau antara pihak swasta dengan mitra bisnisnya dapat berdampak serius terhadap tata kelola ekonomi," kata Azhim.
"Salah satu contohnya adalah bagaimana persekongkolan horizontal antar para pelaku usaha dalam proses tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengakibatkan terjadinya persaingan semu," sambungnya.
Menurut ICW, hal tersebut juga bertentangan dengan UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Model kriminalisasi seperti ini sudah diakomodasi oleh UNCAC melalui Pasal 21, yang mewajibkan negara pihak untuk mengkriminalisasi praktik suap di sektor swasta. Sayangnya, ketentuan tersebut belum diadopsi dalam UU Tipikor," ucapnya.
"Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor masih menjadi pasal utama yang digunakan untuk menjerat pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi karena salah satu unsur pasal tersebut adalah ‘setiap orang’, sehingga bisa menjangkau berbagai kalangan termasuk pihak swasta," sambungnya.
Sektor Swasta Penyumbang Kerugian Negara Terbesar
Masih dalam penelusuran ICW, pada tahun 2024, sektor swasta bersama BUMN menjadi penyumbang paling banyak kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Nilainya bahkan mencapai Rp 275,8 triliun atau 98,53 persen total kerugian negara pada 2024 karena korupsi.
"Temuan tersebut menegaskan rapuhnya sistem pencegahan korupsi yang melibatkan privat/swasta," kata Azhim.
Berdasarkan data ICW, dari banyaknya pasal di UNCAC Indonesia harus segera mengatasi korupsi yang terjadi di sektor privat/swasta. Termasuk soal suap di sektor swasta; perdagangan pengaruh; memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment) ke dalam UU Tipikor.