Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan tujuan program magang nasional diadakan bagi fresh graduate dengan masa kelulusan maksimal satu tahun, bukan untuk mahasiswa yang masih aktif kuliah seperti program magang pada umumnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan sebenarnya ada dua kategori magang yang selama ini dimiliki pemerintah. Pertama, program magang yang ditujukan untuk mahasiswa yang belum lulus (intensif) dan kedua untuk lulusan baru atau fresh graduate (upper intensif). Menurut Anwar, magang bagi fresh graduate saat ini lebih efektif untuk mengurangi angka pengangguran.
“Yang upper intensif ini kan sebetulnya adalah bagian dia magang, mudah-mudahan perusahaan yang menyelenggarakan program ini, kami tegaskan juga ya ada komitmen lah untuk dia bisa menjadi pekerja atau karyawan tetap. Ya kita harapkan mereka diterima kerja lah itu. Diterima kerja dan itu bagian dari kita untuk mengurangi angka pengangguran,” kata Anwar kepada kumparan, Senin (6/10).
Anwar menjelaskan, ketika peserta magang tidak lagi terikat dengan kegiatan akademik dan sudah siap terjun ke dunia kerja, maka semakin besar kemungkinan bagi perusahaan penyelenggaraan magang untuk merekrut peserta magang tersebut menjadi pegawai.
Selain itu, periode magang yang selama 6 bulan juga dinilai cukup untuk perusahaan melakukan pemantauan apakah peserta magang layak diangkat jadi pegawai atau tidak. Anwar juga menjelaskan definisi dari syarat peserta merupakan fresh graduate dengan masa kelulusan maksimal satu tahun dalam program ini.
“Kenapa 1 tahun ya, kita kan melihat, ini kalau lihat dari sisi targetnya, kan satu hal yang memang menjadi ukuran adalah angka masa tunggu bekerja, itu akan menjadi ukuran kampus untuk melihat sejauh mana lulusan itu segera bisa bekerja atau masuk di dalam dunia kerja. Inilah menjadi pertimbangan kenapa 1 tahun,” jelas Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, Anwar juga menjelaskan mengapa pemerintah memberikan uang saku bagi peserta magang nasional yang disasar hingga 20 ribu orang ini.
“Uang saku sebagai tentunya bantuan kepada peserta untuk kebutuhan selama mengikuti program pemagangan. (Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)) karena memang untuk magang itu perlu seseorang (yang) konsentrasi mengikuti programnya, sehingga untuk menarik bagi perusahaan untuk membuka. Selama ini kan ada keluhan dari perusahaan-perusahaan karena dia harus menggaji, sehingga beberapa tidak bisa membuka untuk program pemagangan,” tuturnya.
Anwar juga memastikan uang saku yang diberikan akan sesuai dengan UMK, dia mencontohkan uang saku yang akan diterima oleh peserta magang di daerah dengan UMK cukup tinggi seperti Jakarta, maka akan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
“Kita melihat perlu ada insentif lah, terutama kepada para lulusan baru itu, agar dia mendapatkan pengalaman pekerja, maka ini kita buka program pemagangan yang diberikan uang saku atau program pemagangan berbayar. Nah ini berbeda-beda, ada yang bahkan di bawah Rp 3 juta ada, tapi ada juga di atas Rp 5 juta,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan posisi pekerjaan yang dibuka, Anwar mengaku tidak bisa memastikan ada berapa banyak jumlah posisi lowongan magang yang dibuka. Sebab menurut dia satu posisi dalam satu perusahaan bisa saja membutuhkan banyak peserta magang.
Hanya saja Anwar membeberkan data teranyar yang dikantongi Kemnaker, sudah ada lebih dari 600 perusahaan yang mendaftar menjadi penyelenggara program ini.
“Data ya...