MANADO - Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) meminta pemerintah daerah untuk segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di seluruh Provinsi hingga ke tingkat Kabupaten dan Kota.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto, menyebut pembentukan TTIS perlu segera dilaksanakan sebelum 31 Oktober 2025.
“Di ujung tahun ini, Presiden mengatakan TTIS ini harus terwujud seratus persen,” ujarnya di Manado.
Eko menambahkan, terbentuknya TTIS di daerah akan membantu perlindungan data-data publik yang dikelola oleh pemerintah.
Perlindungan terhadap data ini harus terwujud di seluruh tingkatan, baik pusat maupun daerah, sehingga pembentukan dan penguatan peran TTIS perlu menjadi prioritas.
“Lembaga kita mengapuh data-data publik, kalau tidak dilindungi bagaimana? Dengan adanya TTIS di daerah dan pusat akan menjadi baik untuk kita,” ungkapnya lagi.
Ia berharap pesan ini dapat direspons positif oleh seluruh pemerintah daerah, khususnya yang masih mengalami kendala dalam pembentukan TTIS.
Sementara itu, hingga 25 September 2025 diketahui baru dua TTIS dari total 16 TTIS yang harusnya dibentuk dibentuk.
“Kalau belum terwujud semuanya on going proses ya, tetapi saya lihat sudah ada kesadaran itu di tingkat pemerintah daerah,” kata Eko kembali.