Penetapan Kawasan Dataran Tinggi Dieng sebagai Geopark Nasional oleh Kementerian ESDM ini dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diterbitkan pada 7 Mei 2025.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan bahwa penetapan geopark ini tak hanya menjadi bukti potensi pariwisata dan alam di Dieng, tetapi juga dapat menjadi sarana penelitian.
"Penetapan geopark ini tentu berbicara tentang potensi pariwisata dan alam. Akan tetapi juga harus dijadikan daerah untuk sarana pendidikan atau penelitian. Tujuannya agar Dieng ini bisa kita jaga bersama-sama," ujar Taj Yasin, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Taj Yasin juga meminta agar Kawasan Dataran Tinggi Dieng terus dikembangkan potensinya, seiring dengan penetapan Geopark Nasional ini.
Sebab, penetapan Kawasan Dieng sebagai Geopark Nasional berpotensi mendatangkan para peneliti, baik dalam maupun luar negeri, sehingga hasilnya bisa menjadi kajian untuk konservasi.
"Banyak potensi di Kawasan Dieng yang dikembangkan, salah satunya pariwisata karena ada candi, tradisi potong rambut gimbal, dan terdapatnya kekayaan alam. Dengan pengembangan berbagai potensi Dieng tersebut, saya berharap kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat," tambahnya.
Taj Yasin juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara, untuk berkolaborasi bersama mengembangkan potensi wilayah Dieng.
"Tentunya sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pendapatan wilayah bisa kembali untuk pembangunan daerah," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, mengatakan bahwa penetapan geopark oleh kementerian menjadi modal awal untuk membangun pengelolaan yang lebih baik, profesional, dan berkelanjutan.
"Ke depannya, saya berharap Dataran Tinggi Dieng juga bisa diakui sebagai geopark oleh UNESCO Global Geopark (UGG), sehingga perlu dilakukan pengelolaan kawasan dengan baik," kata Wafid.