Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan ruang demokrasi tetap hidup. Penyampaian pendapat di muka umum tetap dijamin, namun ia mengingatkan agar hal itu tidak menghambat kemajuan bangsa.
“Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa,” kata Sigit dalam sambutan lewat video di acara Dialog Publik dengan tema Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkis Menjadi Tanggung Jawab Hukum di PTIK, Senin (29/9).
Kapolri menyebut, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian maupun rasa takut di masyarakat.
“Oleh karena itu, kita harus menjaga stabilitas kamtibmas sehingga iklim investasi tetap kondusif serta pertumbuhan pembangunan nasional dapat terus berjalan dengan optimal untuk mencapai tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya
Ia menyoroti kerusuhan pada akhir Agustus hingga awal September yang berdampak pada kerusakan fasilitas publik, korban jiwa, hingga kekhawatiran investor.
“Peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Selain kerugian material seperti rusaknya fasilitas publik, gedung DPR, markas polri di berbagai daerah, juga terdapat korban jiwa serta kerugian yang bersifat imaterial berupa rasa takut, kekhawatiran, dan rasa trauma di tengah masyarakat,” kata Listyo.
Menurutnya, kehadiran Polri dalam aksi unjuk rasa bukan untuk membatasi, melainkan menjamin agar kegiatan berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu hak warga negara lainnya.