Pesinetron Jonathan Frizzy dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan vape berisi obat keras. Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan pada Rabu (24/9) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ijonk, sapaan akrabnya, dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
JPU menuntut Ijonk berdasar pada dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijong anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tutur Jaksa.
Jaksa juga mengambil tuntutan ini berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya dalam persidangan," jelas jaksa.
Sementara dalam dakwaan, Ijonk diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.
Ijonk lalu menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Pada Rabu pekan depan, Ijonk siap menyampaikan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan tersebut.