Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang jadi penumpang di dalam mobil rantis Brimob yang menabrak driver ojol Affan Kurniawan. Sidang digelar di Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Selasa (30/9).
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniagom, mengatakan dalam sidang itu Aipda Rohyani dinyatakan bersalah karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
"Dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi," kata Erdi lewat keterangannya.
Sidang yang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto itu memutuskan Aipda Rohyani melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut sanksi yang dijatuhkan pada Aipda Rohyani:
Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dijatuhi sanksi PDTH. Ia kemudian menyatakan banding atasan putusan sidang etik itu.