Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, mengungkap adanya potensi kebocoran anggaran haji mencapai Rp 5 triliun dalam setahun. Menurutnya, perlu keterlibatan aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah hal itu.
"Kita perlu nanti teman-teman dari APH mungkin yang menelisik kemungkinan temuan seperti itu," kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Dia menjelaskan, potensi kebocoran itu timbul dari perputaran uang haji yang mencapai Rp 17 hingga Rp 20 triliun. Dari sejumlah kajian beberapa peneliti, mengungkap potensi kebocoran terjadi sekitar 20 hingga 30 persen.
"Para peneliti mengatakan bahwa kebocoran terjadi anggaran di Indonesia adalah 20-30 persen. Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp 5 triliun, itu ketemunya," ujar dia.
Sebelumnya, KPK akan mengkaji terjadinya kebocoran anggaran haji sebesar Rp 5 triliun. Ini dilakukan untuk menganalisa celah-celah yang menyebabkan kebocoran anggaran tersebut.
"Terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (1/10).
Asep menuturkan, nantinya hasil kajian itu akan diserahkan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah. Sehingga, dalam pelaksanaan haji berikutnya kebocoran anggaran itu bisa dicegah.
"Sehingga dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi, dibuatkan SOP-nya," jelas Asep.
"Atau mungkin juga kalau terjadi fraud oleh beberapa tempat atau beberapa orang atau beberapa kelompok, misalkan bisa diganti, apakah diganti penyelenggara catering-nya, diganti penyelenggara penginapannya atau yang lainnya, atau diganti orangnya, petugasnya dan lain-lainnya," sambung dia.