Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan alasan lamanya proses legislasi terhadap Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu karena masih mengakomodir masukan dari masyarakat.
“KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang pengin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Dasco menyebut, jika semua masukan sudah ditampung, proses pembahasan untuk segera disahkan akan segera dilakukan. Ia mengatakan, jika prosesnya sudah selesai, pengesahan RUU KUHAP tidak akan lama.
“Mungkin kalau sudah enggak ada lagi (masukan), dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan,” ujarnya.
Setelah pembahasan RUU KUHAP selesai, Dasco mengatakan, DPR selanjutnya akan langsung membahas RUU Perampasan Aset yang juga sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2025.
“Setelah itu (RUU KUHAP) baru kita mulai dengan Perampasan Aset,” tutup Dasco.