Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang pembahasannya masih bergulir di Komisi III.
Dasco mengatakan, KUHAP akan disahkan pada masa sidang mendatang. Menurutnya, DPR masih terus menyaring masukan publik karena mendapat atensi besar.
“Untuk KUHAP sendiri sampai dengan sekarang dan pada saat masa reses nanti kita tetap menerima partisipasi publik yang memang KUHAP ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik,” ucap Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (1/10).
Masa sidang V tahun 2025-2026 DPR sudah mendekati ujungnya. Besok pada Kamis (2/10), DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang V sebelum reses.
Dasco bilang, meski nanti reses, Komisi III akan tetap menggelar rapat membahas RUU KUHAP. Ditargetkan UU ini disahkan pada masa sidang mendatang.
“Sehingga di waktu reses pimpinan Komisi III juga tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik sebelum kemudian pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan kita akan putuskan,” ucap Dasco.
Daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP telah dibahas Komisi III DPR bersama dengan Kementerian Hukum. Namun, RKUHAP belum sampai disahkan pada tingkat I.