Dengan adanya RUU tersebut, Dasco menyebutkan Kementerian BUMN akan diubah menjadi badan tersendiri selain Danantara Indonesia, dengan nomenklatur baru yakni Badan Penyelenggara BUMN.
"Badan penyelenggara badan usaha milik negara, Badan penyelenggara BUMN, lebih dari satu sudah. Nambah bonus," ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (24/9).
Dasco menjelaskan, RUU BUMN mengakomodasi berbagai masukan, misalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan pejabat pemerintah menjadi komisaris BUMN, masukan dari publik, dan akademisi serta berbagai pakar.
"Misal contoh banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya.Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," jelasnya.
RUU tersebut, lanjut dia, juga akan menegaskan fungsi dari Kementerian BUMN yang sebagian besar sudah diambil alih oleh Danantara Indonesia, yang saat ini hanya sebagai regulator, pemegang saham BUMN Seri A, dan menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan, nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang," ungkap Dasco.
Dasco menegaskan bahwa Badan Penyelenggara BUMN tersebut merupakan badan tersendiri. Dia menargetkan RUU BUMN akan rampung sebelum penutupan masa persidangan I tahun 2025-2026.
"Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, berbicara kemungkinan Kementerian BUMN akan diturunkan statusnya menjadi badan, seiring dengan wacana peleburan dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.
Prasetyo mengatakan kementerian berperan sebagai regulator, sementara fungsi operasional BUMN sudah lebih banyak dikerjakan oleh Danantara Indonesia.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ungkap Prasetyo di kompleks parlemen, Selasa (23/9).
Adapun Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September kepada pimpinan DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2003 tentang BUMN.
Saat ini, pembahasan RUU tersebut tengah dibahas di Komisi VI DPR RI, yang hari ini sudah memulai agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan akademisi hukum untuk mendapatkan masukan terhadap RUU Perubahan Keempat UU BUMN mengenai organ BUMN sebagai penyelenggara negara.