Yulianto (47) pria yang menjalani operasi katarak namun berujung buta permanen di Kabupaten Malang berencana akan mengajukan gugatan perdata dengan total nominal Rp 10 miliar. Ia menggugat RS yang mengoperasinya, yakni RS Pindad Turen, Malang.
Agus Salim Gozali selaku penasihat hukum Yulianto menyatakan, selain laporan pidana yang dilayangkan oleh kliennya, saat ini tim penasihat hukum bersama keluarga akan mempersiapkan gugatan secara perdata.
"Kita sudah melaporkan ke Polres Malang kami akan melakukan upaya-upaya gugatan perdata, sampai ketemu material dan inmateirilnya," kata Agus Salim Gozali, ditemui di kantornya di Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Rabu (1/10) kepada kumparan.
Agus Salim menuturkan, masih akan menghitung nilai materiil dan immateriil yang akan diajukan. Sebab dari konsultasinya dengan beberapa dokter mata, nilai gugatan jika dirupiahkan tidak ternilainya. Tapi hitungan kasar awal ada total nominal Rp 1-5 miliar untuk nilai materiil yang dihitung.
"Kita ajukan antara 5 miliar. Secara normatifnya kerugian immateriilnya lebih dari itu bisa 10-15 miliar, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan susun kalau daftar akan kita kasih tahu. Siapa yang ingin mata ini buta tidak bisa dinilai dengan apa pun, andaikan dinilai dengan nilai miliaran tidak bisa dihargai," paparnya.
Dasar dari gugatan itu; Yulianto tak lagi mampu bekerja karena kondisi matanya yang buta permanen. Padahal sebelumnya mata kanannya yang sempat mengalami katarak masih bisa melihat meskipun buram, sedangkan mata kirinya juga masih melihat normal pun terancam mengalami kebutaan permanen.
"Dia tidak bisa menafkahi anak istri nganggur sampai penyakiten. Untuk makan tidak bisa sama sekali. Yulianto kerja aktif mencarikan nafkah itu serabutan bisa sopir, tani, tapi ketika sudah terjadi ini dulunya dua-duanya bisa melihat semuanya tapi setelah dioperasi mata kanan, ini sampai sekarang sudah buta, yang satunya juga tidak bisa melihat sampai sekarang," ucapnya.
Di sisi lain, Humas RS Pindad Turen Yanuar Rizal Al Rosyid mengaku siap dan menghormati laporan pidana dan perdata yang akan diajukan oleh pasien RS Pindad Turen, Malang, pasca diduga mengalami kebutaan permanen akibat operasi katarak dua kali di rumah sakit milik PT Pindad, perusahaan BUMN tersebut.
"Kami sangat menghormati hak setiap pasien untuk membuat laporan yang dijamin Undang-undang, artinya kita terbuka," tegas Yanuar melalui keterangannya.
Sama seperti laporan pidana yang diajukan oleh pasien bernama Yulianto tersebut, pihaknya akan kooperatif ketika dimintai keterangan maupun beberapa barang bukti yang dibutuhkan dalam proses laporan hukum pidana dan perdata tersebut.
"Kami akan mengikuti setiap prosedur dan kaidah hukum yang berlaku. Sebelumnya kita memang sudah ada somasi dari pihak lawyer pasien. Itu kita kooperatif, kita jawab dan melakukan mediasi untuk menentukan titik temu bagaimana," pungkasnya.