Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial SU.
SU diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus manipulasi kewajiban pajak perusahaan periode 2016-2020. Purbaya menyampaikan pihaknya memberi ruang penuh bagi proses hukum untuk berjalan secara independen.
"Kita biarkan proses hukum berjalan, kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Ia juga mengatakan sebenarnya terdapat prosedur hukum tersendiri terkait kasus tax amnesty.
"Tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, enggak tahu, tapi harusnya kan ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya kan ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," ujarnya pula.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa mantan Dirjen Pajak SU yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kemenkeu sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh oknum Ditjen Pajak pada periode 2016-2020.
"SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (25/11).
Selain SU, penyidik Jampidsus juga memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kejagung sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh oknum pegawai pajak Ditjen Pajak. Sejumlah pihak juga telah dicegah ke luar negeri.
Baca juga: Kejagung tegaskan kasus korupsi pajak bukan terkait “tax amnesty”
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































