Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara bakal berlaku pada 2026.
Hingga sejauh ini, pemerintah masih mengkaji potensi dari rencana tersebut.
“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan (diimplementasikan),” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Menkeu menjelaskan, rencana pengenaan bea keluar batu bara mempertimbangkan penerimaan yang diperoleh pemerintah dari ekspor komoditas ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lain.
Baca juga: Kemenkeu rancang bea keluar emas 7,5-15 persen demi perkuat hilirisasi
Dia membandingkan dengan komoditas minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery yang berlaku sebelumnya.
“Kalau PSC zaman dulu, kontrak sharing itu kan 85:15. 85 untuk pemerintah, 15 untuk (perusahaan) minyak. Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya itu sendiri,” ujarnya.
Meski akan mengenakan bea keluar, Purbaya menjamin daya saing produk batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan terdampak. Hanya saja, keuntungan yang diterima oleh pengusaha kemungkinan akan menurun.
“Nggak (kemungkinan batu bara Indonesia tidak kompetitif). Hanya untuk mereka (pelaku industri) saja nanti yang lebih sedikit. Kalau dia (pelaku industri) naikin harga, ya nggak laku (nanti),” tambahnya.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







































