Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman secara komprehensif mengenai indikasi fraud yang terjadi pada lembaga pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengingatkan bahwa di sisi lain, penyelenggara atau pihak DSI wajib menyediakan akses informasi kepada pemberi dana (lender) atas penggunaan dananya.
“OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Agusman mengatakan bahwa OJK melakukan penelusuran aset dan underlying pendanaan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi.
Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, menurut Agusman, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender.
Sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam status pengawasan khusus. Agusman menjelaskan bahwa pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan.
OJK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI.
Terkait pemblokiran rekening DSI, Agusman mengatakan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK.
Menurut dia, setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Status pemblokiran rekening berada dalam kewenangan PPATK, dan OJK terus memantau dampaknya terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender,” kata Agusman.
Untuk diketahui, OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha pindar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2024.
OJK juga telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari pelindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor.
Guna menjaga kepercayaan masyarakat, Agusman memastikan bahwa OJK terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap industri pindar guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen.
“Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar, termasuk pindar syariah,” tutup Agusman.
Baca juga: DSI bentuk badan pelaksana untuk percepat penyelesaian hak lender
Baca juga: Paguyuban lender dan DSI sepakati selesaikan hak lender selama setahun
Baca juga: OJK dalami pindar Dana Syariah Indonesia terkait masalah gagal bayar
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






































