Jakarta (ANTARA) - Indonesia sebagai salah satu negara dengan kontribusi emisi terbesar di dunia, telah menetapkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dalam kerangka Perjanjian Paris (Paris Agreement, 2016), yakni penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dengan usaha sendiri atau hingga 41 persen, dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
Implementasi pajak karbon sendiri menjadi salah satu instrumen utama dalam mencapai target tersebut, karena berfungsi sebagai mekanisme harga atas eksternalitas karbon yang tidak tercermin dalam biaya produksi industri dan penggunaan energi fosil.
Sehingga pajak karbon bukan lagi wacana normatif, melainkan instrumen kebijakan yang secara hukum telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hanya saja, hingga kini, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan dasar hukum, melainkan pada belum tuntasnya peta jalan kebijakan yang menjadi prasyarat implementasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perumusan dan Harmonisasi Regulasi Perpajakan 2020–2024 menemukan bahwa pemerintah masih mengalami berbagai kendala dalam menyusun peta jalan pajak karbon sebagai rujukan yang menjadi landasan penting bagi penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif dan mekanisme pengenaan pajak karbon.
Temuan BPK ini memperjelas bahwa keterlambatan penerapan pajak karbon mencerminkan problem perencanaan dan koordinasi kebijakan lintas sektor.
Pajak karbon sejatinya telah dijadwalkan berlaku sejak April tahun 2022 silam, khususnya untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara. Namun, ketiadaan peta jalan yang final menyebabkan peraturan turunan tidak kunjung diterbitkan, dan kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan pada desain konsep pajak karbon, melainkan pada kemampuan negara menyelesaikan tahapan kebijakan secara utuh dan terintegrasi.
Kendala implementasi
Berbagai kendala dihadapi pemerintah dalam menyusun peta jalan pajak karbon sebagai rujukan yang menjadi landasan penting penyusunan regulasi tentang tarif dan mekanisme pengenaan pajak karbon.
Pertama, kondisi ekonomi global dan domestik yang belum sepenuhnya pulih, pascapandemi COVID-19, ditambah tingginya harga energi dan kebutuhan pangan di pasar internasional, membuat pemerintah berhati-hati dalam memaksakan penerapan pajak karbon karena berisiko menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Data Bank Dunia pada tahun 2024 mencatat bahwa tekanan inflasi global pada 2023 masih berada di level tinggi di hampir seluruh negara berkembang, memengaruhi kebijakan fiskal berbasis harga energi.
Kedua, potensi pajak karbon diperkirakan akan meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, khususnya dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, yang kemudian harus ditanggung pemerintah melalui subsidi listrik yang menjadi sebuah risiko fiskal signifikan bagi APBN yang sudah menghadapi defisit dan tren belanja subsidi yang meningkat sejak 2022.
Ketiga, dokumen NDC Indonesia terbaru belum memasukkan carbon pricing sebagai strategi formal untuk mencapai target emisi, sehingga integrasi kebijakan iklim dengan instrumen fiskal masih belum optimal. Hal ini berdampak pada belum adanya target dan strategi sektoral yang jelas untuk penurunan emisi melalui harga karbon.
Keempat, sinkronisasi antara pajak karbon, pasar karbon, target NDC, dan kesiapan sektor industri maupun kelembagaan pemerintah masih lemah, sehingga peta jalan belum dapat dipastikan layak dilaksanakan, tanpa menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.
Berbagai kajian akademik dan kebijakan juga menunjukkan bahwa meskipun Indonesia merupakan penghasil emisi sekitar 2 persen dari total global, penerapan pajak karbon dipandang sebagai instrumen penting untuk internalisasi biaya eksternal karbon dan mendukung transisi energi bersih.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



































