Didakwa Langgar Konstitusi, Mantan Presiden Korsel Dituntut Hukuman Mati

3 hours ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Tim jaksa khusus di Korea Selatan (Korsel) menuntut mantan presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman mati. Jaksa menuduh Yoon telah memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang inkonstitusional pada 3 Desember 2024. 

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang penutup kasus dugaan pidana yang dilakukan Yoon pada Selasa (13/1/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menggambarkan keputusan Yoon memberlakukan darurat militer sebagai "tindakan penghancuran konstitusional yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius". 

Jaksa berpendapat, Yoon pada akhirnya bertanggung jawab atas upaya untuk merusak tatanan konstitusional dengan memobilisasi angkatan bersenjata dan polisi untuk menekan Majelis Nasional. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan ancaman serius terhadap pemerintahan demokratis dan layak mendapatkan hukuman terberat yang tersedia menurut hukum.

"Dalam krisis darurat militer, Yoon gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi konstitusi dan meningkatkan kemerdekaan publik serta secara fundamental melanggar keamanan negara dan kelangsungan hidup rakyat. Dalam hal itu, tujuan, cara, dan pelaksanaan darurat militer semuanya merupakan kegiatan anti-negara," ujar salah satu jaksa dalam persidangan, dikutip laman The Korea Times.

Jaksa menambahkan, tindakan Yoon merupakan serangan langsung terhadap pemerintahan konstitusional. Jaksa kemudian memaparkan rentetan peristiwa yang terjadi pascapemberlakuan darurat militer, yakni pengerahan pasukan ke gedung Majelis Nasional guna mencegah anggota parlemen memberikan suara untuk mencabut dekret darurat militer, intrusi ke Komisi Pemilihan Nasional (NEC), dan upaya memutus aliran listrik dan air ke perusahaan media.

Menurut jaksa, Yoon tidak menunjukkan refleksi atas kerusakan konstitusional yang disebabkan tindakannya. Rakyat Korsel, yang telah berjuang selama beberapa dekade untuk melawan pemerintahan otoriter, disebut menjadi korban terbesar dari tindakan Yoon. 

Jaksa selanjutnya menuduh Yoon mendeklarasikan darurat militer dengan maksud mengonsolidasikan kendali atas peradilan dan legislatif serta memperpanjang kekuasaannya. Hal itu dianggap sebagai penyalahgunaan sumber daya negara dan pelanggaran yang sangat serius.

Yoon ditangkap dan didakwa memimpin pemberontakan sehubungan dengan pemberlakuan darurat militer. Jaksa menuduhnya memerintahkan tindakan tersebut meskipun tidak ada perang, keadaan darurat nasional, atau krisis yang setara. Karena itu tindakan Yoon dianggap tidak konstitusional dan ilegal. 

Yoon juga dituduh mengarahkan penangkapan dan penahanan tokoh-tokoh politik penting, termasuk Presiden Lee Jae Myung, yang saat itu adalah pemimpin Partai Demokrat Korea, partai oposisi utama, serta Ketua Majelis Woo Won-shik, mantan pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Han Dong-hoon, dan pejabat NEC. 

Berdasarkan Undang-Undang Pidana Korsel, kejahatan memimpin pemberontakan memiliki tiga kemungkinan hukuman, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Hukuman tetap dan hukuman percobaan tidak diperbolehkan.

Read Entire Article