Wamenkum tegaskan pasal penghinaan presiden di KUHP tak larang kritik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Pasal 218 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bertujuan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1).
Wamenkum yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP hanya melarang tindakan menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan mengkritik. Ia menambahkan bahwa tindakan memfitnah dianggap sebagai tindak pidana di mana pun di dunia ini.
Pasal 218 sendiri mengatur pidana bagi mereka yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wapres dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV. Namun, dalam penjelasan pasal tersebut, aksi unjuk rasa sebagai bentuk kritik dijamin tidak akan dipidana.
Eddy menekankan bahwa penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden tidak dapat disamakan dengan pasal penghinaan biasa. Hal ini, menurutnya, serupa dengan perlakuan khusus untuk makar yang mengancam nyawa Presiden dan Wapres. Konsep primus inter pares diterapkan di sini, di mana Presiden dan Wakil Presiden dianggap sebagai yang utama di antara yang sederajat.
Undang-Undang KUHP yang baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, KUHP ini akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan atau pada 2 Januari 2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

6 days ago
19





































