KPK menyampaikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) mereka, yang menjaring sejumlah petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1) November.
Tak main-main, para petinggi KPP mulai dari Kepala KPP hingga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak yang menyuap mereka dari PT WP, sebuah perusahaan tambang yang berkantor di Jakarta Utara.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yakni;
Kasus ini bermula saat PT WP akan melaporkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023, pada bulan September 2025 kepada KPP Madya Jakut. Setelah laporan tersebut diterima, petugas KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya kekurangan bayar.
"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar," kata Asep.
Kekurangan bayar ini disanggah oleh PT WP. Mereka merasa, jumlahnya tak sebesar itu.
Di sinilah muncul mula tindak pidana korupsi. AGS, selaku Kepala Waskon KPP Jakut meminta agar PT WP membayar pajak 'all in' dengan jumlah yang lebih sedikit dari temuan KPP.
Jumlah pembayaran kekurangan pajak 'all in' itu bisa dicapai setelah terjadi tawar menawar beberapa kali antara PT WP dan AGS.
"Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar," kata Asep.
Nah, atas karena menurunkan kurang bayar itu, AGS meminta fee tersendiri.
"Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee RP 8 miliar," kata Asep.
Ternyata, PT WP juga tak mampu memenuhi keinginan AGS sebesar Rp 8 miliar.
"Nah, permintaan fee Rp 8 miliar ini ditawar juga PT WP gak sanggup dia bayar fee, gak sanggup Rp 8 miliar hanya Rp 4 miliar," terang Asep.
Pada Desember 2025, terjadi kesepakatan antara AGS dan PT WP. Lalu, pemeriksa KPP pun menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan bayar pajak PT WP.
"Desember keluar surat pemberitahuan pemeriksaan isinya PT WP ini kekurangan bayar Rp 15,7 miliar," kata Asep.
Modus PT WP Cairkan Dana Lewat Kontrak Fiktif
Untuk memenuhi permintaan fee AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fikti dengan konsultasi keuangan dengan perushaan keuangan PT NBK yang dimilik ABD, selaku konsultan pajak.
Sebab, uang Rp 4 miliar yang harus dikeluarkan itu tak bisa tercatat di pembukuan perusahaan.

3 hours ago
2





































