REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang pedagang cireng di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diculik geng motor. Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap motif aksi penculikan terhadap tukang cireng karena dipicu korban disebut berselingkuh dengan istri salah satu pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin menyebut motifnya masalah asmara dan tidak ditemukan adanya motif lain dalam tindak pidana tersebut. "Motifnya ini karena asmara, dendam ya," kata Joko Prihatin kepada wartawan di Garut, Rabu (10/9/2025).
Ia menuturkan jajarannya sudah menangkap pelaku penculikan berjumlah empat orang, satu di antaranya perempuan yakni berinisial IA (25), kemudian AH (27), AM (30), dan UU (40) warga Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Empat orang tersebut, kata dia, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Pelakunya sudah kami tahan di sini, tapi proses penyelidikannya ditangani oleh Polsek Cikajang," katanya.
Joko mengungkapkan aksi penculikan itu sudah direncanakan lama oleh para pelaku yang dipicu karena dari salah seorang pelaku itu cemburu karena istrinya selingkuh dengan korban Irpan (20) saat bekerja di Cimahi. Pelaku, kata Joko, kemudian mencari keberadaan korban tersebut di wilayah Kecamatan Cikajang yang akhirnya dapat diketahui sedang berjualan makanan cireng di Jalan Raya Cikajang.
"Penculikan ini sudah direncanakan, jadi mereka dari Cimahi pakai mobil datang ke sana (Cikajang), setelah dicek ternyata ada korban dan terjadi penculikan," katanya.
Ia menyampaikan pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli cireng, Senin (8/9) sore kemudian diminta untuk mengantarkannya ke mobil, dan saat itu korban langsung diseret untuk masuk ke mobil. Warga setempat yang mengetahui kejadian itu, kata dia, mencoba menghalanginya, namun pelaku mengaku sebagai polisi yang akhirnya korban dibawa ke daerah Cimahi.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi maupun keluarga korban, kata Joko, akhirnya tim dari Polres Garut dan Polda Jabar berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Cimahi, Selasa (9/9) dini hari. "Berkat kerja sama kami akhirnya berhasil menemukan pelaku, dan korban, kemudian pelaku kami bawa ke Garut," katanya.
Akibat perbuatannya itu kini tersangka mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 328 tentang penculikan, dan atau 170 tentang kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
sumber : Antara