Pemkot Magelang turunkan tarif parkir motor dan mobil..
REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG, – Pemerintah Kota Magelang akan menurunkan tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor dan mobil mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025 yang mengubah Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif parkir untuk sepeda motor akan turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, sementara untuk mobil, termasuk sedan, minibus, dan pikap, tarifnya akan berkurang dari Rp4.000 menjadi Rp2.000. Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta tanggapan atas keluhan masyarakat mengenai tarif yang sebelumnya dianggap memberatkan.
Keputusan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Magelang agar berkembang lebih baik, serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan Magelang sebagai "Smart City". Meskipun demikian, kebijakan ini memicu pro dan kontra di masyarakat.
“Kami berencana menerapkan e-parkir secara bertahap, membutuhkan kesiapan infrastruktur dan edukasi masyarakat,” ujar Damar. Penyesuaian tarif ini, menurut Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita, tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2023, PAD dari sektor parkir mencapai sekitar Rp850 juta dan meningkat menjadi sekitar Rp970 juta pada 2024, saat tarif lebih tinggi diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Mahmud Yunus, menambahkan bahwa tarif baru ini berlaku di 12 blok parkir Rumija di wilayah Magelang. Dishub telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada pengelola parkir dan memperbarui papan informasi retribusi sesuai tarif baru.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

6 days ago
13





































