Lima orang terdakwa kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) bakal menjalani sidang putusan pada Rabu (3/12).
Kelima terdakwa itu adalah eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Arif Nuryanta; mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan; serta tiga orang Majelis Hakim yang mengadili perkara CPO yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Pengucapan putusan itu digelar setelah seluruh agenda persidangan telah rampung dilaksanakan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.
"Majelis Hakim akan bermusyawarah, mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi-saksi juga cukup banyak, maka majelis sudah bersepakat untuk pembacaan putusan persidangan ini kita tunda selama dua minggu," ujar Ketua Majelis Hakim, Effendi, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11).
"Sidang kita tunda, insyaallah akan kita buka kembali dua minggu ke depan, hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 dengan acara pembacaan putusan," ucap hakim.
Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Kasus itu bermula saat Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom, menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor CPO.
Belakangan terungkap vonis lepas yang dijatuhkan Djuyamto dkk dipengaruhi adanya pemberian suap.
Djuyamto dkk diduga menerima suap bersama-sama eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan.
Kelimanya didakwa menerima total uang suap sebesar Rp 40 miliar dalam menjatuhkan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang diduga suap tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap senilai Rp 40 miliar itu kemudian dibagi-bagi oleh Arif, Wahyu, dan tiga orang hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Rinciannya, yakni Arif disebut menerima bagian suap sebesar Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,2 miliar.
Kelimanya juga telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (29/10) lalu. Berikut rincian tuntutan mereka:
1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun;
2. Agam Syari...

6 days ago
5

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































