Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pertama bagi Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, Rabu (19/11). Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa tersebut.
Dalam pembacaan dakwaan, terdapat hal menarik terkait proses e-Katalog dalam korupsi proyek jalan di Sumut.
Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyebut bahwa dalam proses e-Katalog, Ryan Muhammad atas perintah terdakwa Rasuli menghubungi Kirun untuk meminta “uang klik”.
“Saat proses e-Katalog, Ryan Muhammad atas perintah terdakwa II Rasuli menghubungi Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun untuk meminta ‘uang klik’ sejumlah 0,5 persen dari nilai pekerjaan peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Medan, Rabu (19/11).
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT tersebut terkait dua perkara berbeda.
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka: tiga penerima suap dan dua pemberi suap.
Kasus ini diduga terjadi ketika Akhirun dan Rayhan sebagai pihak swasta berupaya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai suap.
Ketiga pejabat itu kemudian diduga mengatur proses e-Katalog agar perusahaan yang dipimpin Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang serta uang tunai Rp 231 juta, yang merupakan bagian dari total Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan oleh Akhirun dan Rayhan.

6 days ago
5

,x_140,y_26/01kax7hxp9gssg76ng2npxjbe4.jpg)
,x_140,y_26/01kax76yr9hjr5fbw2c24n1n5g.jpg)
,x_140,y_26/01kax6rwg34neek8ya75cbpsz1.jpg)



































