Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu lagi-lagi terkait status tersangkanya di KPK.
Rudy memang diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (23/11).
Gugatan Rudy teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 17 November 2025. KPK menjadi pihak tergugat dalam perkara itu.
Sidang perdana praperadilan jilid II Rudy Tanoe akan digelar pada Jumat (28/11) mendatang dengan agenda pembacaan permohonan.
Terkait gugatan ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya juga telah mengetahui adanya gugatan praperadilan kembali yang dilakukan Rudy Tanoe.
"KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi Tersangka yang kembali mengajukan praperadilan," ujar Budi kepada wartawan.
"Meskipun dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya," lanjut dia.
Dia memastikan, proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Rudy masih terus berproses. Sejumlah saksi pun masih terus dilakukan permintaan keterangan.
"Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tuturnya.
Adapun Rudy Tanoe sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan serupa. Namun, gugatan itu ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Penyaluran Bansos Kemensos
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos yang ditangani oleh KPK.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka selain Rudy Tanoe.
Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni:
Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 200 miliar. Penyidikan pengembangan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK belum merinci lebih jauh detail kasusnya.

1 day ago
2







































