Warga membayar zakat di Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aturan baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa zakat yang dibayarkan wajib pajak kini bisa menurunkan pajak penghasilan hingga nol rupiah. Namun, ada batas tegas yakni zakat tidak boleh membuat laporan pajak menjadi rugi. Ketentuan ini disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menyatakan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, pengurangannya hanya berlaku jika pembayaran zakat tidak membuat posisi pajak menjadi minus. “Pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a PMK 114/2025 dikutip Selasa (6/1/2026).
Artinya, zakat memang bisa menekan pajak sampai nol rupiah, tetapi tidak bisa digunakan untuk menciptakan kerugian pajak. Jika nilai zakat lebih besar dari penghasilan yang dilaporkan, maka hanya sebagian zakat yang diakui sebagai pengurang pajak.
Aturan ini penting bagi pekerja dan pelaku usaha kecil yang penghasilannya pas-pasan. Dalam kondisi tersebut, zakat tetap memberi manfaat pajak, tetapi manfaatnya dibatasi agar laporan keuangan tidak berubah menjadi rugi hanya karena pembayaran zakat.
PMK ini juga menegaskan batas maksimal zakat yang diakui pajak. Besarnya zakat yang dapat dikurangkan tidak boleh melebihi kewajiban sesuai ketentuan agama. Jika seseorang membayar zakat melebihi kewajibannya, kelebihan tersebut tidak dihitung sebagai pengurang pajak.
Bagi pekerja, zakat gaji tetap diakui negara. Zakat yang dipotong dari penghasilan dapat mengurangi Pajak Penghasilan Pasal 21, sepanjang dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan disertai bukti pembayaran yang sah.
Sementara itu, zakat yang diterima mustahik atau badan amil zakat dipastikan tidak dikenai pajak. Negara menegaskan zakat yang diterima tersebut bukan objek Pajak Penghasilan, sehingga tidak menambah beban bagi penerima zakat.

5 days ago
8





































