Selain itu, emas dunia yang mencetak harga tertinggi usai serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela juga menjadi berita yang ramai menyita perhatian publik.
Berikut ini rangkuman selengkapnya:
DJP Bisa Intip Transaksi Kripto
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang berlaku efektif per 1 Januari 2026, DJP diberikan kewenangan untuk mengakses informasi keuangan atas transaksi kripto yang difasilitasi oleh bursa atau penyedia jasa aset kripto, dengan mengacu pada skema pelaporan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
CARF merupakan standar internasional yang mengatur mekanisme pelaporan dan identifikasi aktivitas penggunaan aset kripto, sejalan dengan skema pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Selain itu, kini penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk pengelola uang elektronik atau dompet digital (e-wallet), untuk menyampaikan laporan transaksi ke DJP.
Aturan ini berlaku bagi PJP yang berbentuk bank maupun lembaga selain bank, sepanjang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Emas Cetak Harga Tertinggi
Pada Senin (5/1), harga emas spot naik 2,1 persen menyentuh USD 4.420 per ons. Sementara harga perak naik mencapai 4,8 persen.
Hal ini karena investor mencari keamanan logam mulia, untuk mengantasipasi meningkatnya risiko geopolitik setelah serangan AS ke Venezuela.
"Pasar kini dipaksa untuk menilai ulang bukan hanya risiko Venezuela tetapi juga ketidakpastian AS dan jangkauan militernya," kata Nicky Shiels, kepala penelitian di perusahaan pengolahan logam mulia MKS Pamp SA, dalam sebuah catatan dikutip dari Bloomberg.
Emas baru saja mencatatkan kinerja tahunan terbaiknya sejak 1979, mencapai serangkaian rekor sepanjang tahun lalu. Hal ini juga didukung dari pembelian bank sentral dan masuknya dana ke reksadana yang didukung emas batangan.

6 days ago
18





































