Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jateng dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 bulan. Sebelumnya jaksa menuntut Ade dihukum 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Hasanur Rachman Syah Arief, mengatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kasus kekerasan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia.
Ia terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," ucap Hasanur membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11).
Selain hukuman badan, hakim juga meminta Ade membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan penjara.
Brigadir Ade juga diwajibkan membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 74,7 juta kepada keluarga korban. Uang itu merupakan hak restitusi sesuai dengan rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dalam kasus ini, yakni perbuatan Brigadir Ade menyebabkan seorang anak meninggal. Apalagi itu merupakan anak kandungnya.
Kemudian, selama persidangan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga sebagai anggota polisi seharusnya mengerti soal hukum.
"Yang meringankan, terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," imbuh majelis hakim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyebab kematian korban karena ada pendarahan hebat pada otak besar. Kekerasan benda tumpul pada bagian kepala dan dada, serta luka memar dan tanda-tanda pembusukan akibat benturan.
"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak dan henti jantung," kata majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Ade maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025.
Ade melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya karena jengkel terhadap Dina Yulia (26), yang merupakan kekasihnya sekaligus ibu dari bayi tersebut.
Ade dan ibu korban diketahui merupakan sepasang kekasih. Mereka kerap melakukan hubungan badan hingga akhirnya ibu korban hamil. Meski begitu Ade enggan bertanggung jawab.
Ade juga sempat meminta agar Dina melakukan aborsi namun ia menolak. Keduanya lalu sepakat tinggal satu atap di rumah kontrakan. Namun keduanya kerap cekcok.

11 hours ago
1







































