Kepolisian Malaysia menyelamatkan PMI asal Temanggung, SN (47), yang disiksa hingga tak digaji oleh majikannya selama 21 tahun bekerja. Kasus ini terungkap karena anak pelaku melaporkan orang tuanya sendiri.
"Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari seorang laki-laki berusia 37 tahun yang menerima pesan WhatsApp dari saudara perempuannya bahwa terjadi sesuatu di rumah keluarga," kata Asisten Komisioner Kepolisian Distrik Serdang, Muhammad Farid Ahmad, dikutip dari News Straits Times, Sabtu (22/11).
Polisi mengungkap jenis siksaan yang dialami SN selama ini. Hasil penyelidikan mengungkap SN mengalami siksaan yang berulang, di antaranya air panas dituang ke mulutnya, dadanya dicubit sampai infeksi, luka melepuh di kaki, dan mulutnya ditendang hingga giginya patah.
Farid mengatakan, majikan perempuan ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat pada 20 Oktober, sementara majikan laki-laki ditangkap pada 23 Oktober.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 12 UU Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom) dan Pasal 326 KUHP karena secara sengaja menyebabkan penderitaan parah dengan menggunakan cara-cara berbahaya.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono mengatakan SN masuk ke Malaysia pada 2004 dan bekerja di majikan yang sama selama 21 tahun.
"Sejak pertama kali kerja di tempat majikan yang sama selama 21 tahun. Dia dikurung enggak pernah keluar ke mana-mana, enggak pernah digaji, tidak berhubungan dengan keluarga, dan disiksa sampai bibirnya jadi sumbing karena disiram air panas hingga infeksi dan operasi. Gigi depan patah," kata Hermono saat dihubungi kumparan, Kamis (20/11).
SN kini ditampung di rumah perlindungan selama penyelidikan kasus. KBRI Malaysia juga telah menunjuk pengacara yang akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan.
"Jadi betul-betul dia diperlakukan macam budak. Enggak digaji, makan sedapatnya, ada kekerasan fisik. Jadi kita tentu sudah sediakan lawyer, pertama untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, kemudian menuntut aspek pidana karena ada cacat fisik permanen. Kita tuntut kompensasi atas cacat fisik permanen. Kita juga minta majikan dikenakan pidana karena terjadi eksploitasi dan kekerasan," ungkapnya.

2 days ago
12







































