USK: Pendampingan Hukum perkuat tata kelola perguruan tinggi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Universitas Syiah Kuala (USK) mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai upaya mendukung tata kelola kampus yang baik dan mencegah tindakan melawan hukum. Rektor USK, Prof Marwan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut, Jumat (tanggal tidak disebutkan).
Pendampingan ini, menurut Prof Marwan, telah memberikan banyak masukan dalam penataan dan tata kelola kampus, termasuk penyelesaian status Labschool yang kini telah menjadi milik USK. Kerja sama ini juga mencakup pendampingan dalam regulasi untuk menjalankan inovasi bisnis dan tri dharma perguruan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Wakil Rektor II USK, Prof Marwan, menambahkan bahwa pendampingan ini membantu USK meraih posisi terbaik kedua dalam anugerah keuangan dan barang milik negara, kategori PTN-BH sub kategori pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terbaik. Pendampingan ini meliputi penataan tata kelola dan pembenahan yayasan agar sesuai dengan regulasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan memitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas di USK. Permohonan dari pihak rektorat untuk melakukan pendampingan telah dijawab dengan menugaskan jaksa pengacara negara untuk memberikan solusi sesuai regulasi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Senat USK Prof Abubakar Karim dan pejabat lainnya dari lingkungan USK dan Kejari Banda Aceh.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 day ago
2





































